Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kompas.com - 01/04/2020, 14:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 dapat diajukan oleh dua pihak.

Pertama adalah pemerintah daerah yang mengajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Mekanisenya adalah saat daerah ingin memberlakukan kebijakan PSBB, gubernur, bupati atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Kesehatan,” kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro melalui siaran langsung BNPB, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, Menkes akan menanggapi usulan daerah terkait penerapan PSBB.

Dalam menanggapi usulan dari daerah, Menkes meminta pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Doni Monardo, apakah PSBB dapat diberlakukan di daerah tersebut atau tidak.

Pihak lain yang bisa mengajukan PSBB adalah Ketua Gugus Tugas. Ketua dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB di wilayah tertentu.

Daerah tersebut pun harus menerapkan PSBB bila usulan Ketua Gugus Tugas disetujui Menkes.

“Apabila Menkes menerima usulan dari Ketua Pelaksana Gugas Tugas kemudian ditetapkan wilayah tertentu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menkes yang berasal dari usulan Ketua Pelaksna Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Pada Pasal 3 PP tersebut dituliskan kriteria penerapan PSBB, yaitu jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?

Di pasal berikutnya, kegiatan PSBB yang dimaksud meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Juri pun meminta seluruh instansi terkait agar konsisten menjalankan ketentuan tersebut.

“Jadi kita semua pemerintah pusat, pemda, gugus tugas, semua harus konsisten menjalankan kebijakan ini dan sungguh-sungguh melawan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com