Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Covid-19, Tahanan Jalani Sidang Lewat Video Telekonferensi

Kompas.com - 31/03/2020, 19:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, sidang bagi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) tetap berjalan.

Namun demikian, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.

"Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded, bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya," kata Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19

Nugroho mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online digelar Kemenkumham dengan bekerja sama melibatkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.

Saat ini, sistem tersebut sudah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesiaa.

Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video telekonferensi, kata Nugroho, merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.

Mekanisme persidangan sendiri dilakukan secata sistematis bahwa tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Dilakukan secara Online

Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” ujar Nugroho.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, ratusan sidang online sudah digelar sejak pertama kali diterapkannya mekanisme ini.

Baca juga: Cegah Covid-19, Tahanan Tak Perlu Datang ke PN Surabaya Saat Sidang

Di Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung tercatat telah menyelenggarakan persidangan melalui video telekonferensi bagi 68 tahanan. Lalu, di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan telah menyelenggarakan sidang online untuk 107 tahanan

"Serta masih banyak lapas atau rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya," kata Nugroho.

Selain kebijakan persidangan, Nugroho melanjutkan, selama masa darurat Covid-19 pihaknya sementara waktu menunda penerimaan tahanan baru.

Layanan kunjungan pun diganti menggunakan layanan panggilan video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com