Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Jemaah Majelis Tabligh yang Pulang ke Tanah Air Berstatus ODP

Kompas.com - 31/03/2020, 14:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, jemaah majelis tabligh asal Indonesia yang berada di luar negeri akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) jika pulang ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Untuk majelis tabligh juga sama, semuanya akan kami tetapkan sebagai ODP kalau pulang," ucap Muhadjir.

"Yang bergejala akan ditetapkan sebagai PDP (pasien dalam pengawasan) dan akan kami karantina," ujar dia.

Baca juga: Dua PDP di Kalbar Meninggal Dunia, 1 Orang Pernah Ikut Tabligh Akbar di Malaysia

Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, saat ini ada 1.456 jemaah tabligh asal Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Diketahui, 731 orang tengah berada di India.

Muhadjir mengatakan, jika mereka memutuskan kembali ke Indonesia, mereka harus melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menuru Muhadjir, mereka yang akan kembali ke Indonesia harus melalui sejumlah pemeriksaan.

Pertama, pemeriksaan identitas lengkap termasuk tujuan terakhir nanti ketika dia sampai di Indonesia.

Kedua, menurut Muhadjir, status kesehatan yang bersangkutan sebelum berangkat.

Baca juga: Pasien Keempat Positif Covid-19 di Kalbar Pernah Ikut Tabligh Akbar di Malaysia

"Dia harus dapatkan health sertificate dari yang berwenang dari negara asal dan akan dibantu kedutaan besar di tempatnya," kata dia.

"Kemudian kepulangan akan diatur sehingga terjadwal dan tidak gerudukan, tetapi secara bertahap agar bisa dikendalikan," tutur Muhadjir Effendy.

Majelis tabligh menjadi sorotan saat acara mereka di Malaysia banyak yang dinyatakan positif virus corona.

Acara itu diikuti jemaah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com