JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, cukup memahami bila Presiden Joko Widodo berencana menetapkan status darurat sipil dalam menangani penyebaran Covid-19.
Namun, sebelum mengumumkan hal tersebut, Presiden harus berani mengumumkan secara jelas kondisi sebenarnya yang dihadapi pemerintah dalam menangani Covid-19.
"Ini yang jadi masalah dari pemerintahan ini. Tidak pernah terbuka," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil
Saat ini, terdapat 1.414 pasien positif Covid-19, dimana 75 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 122 orang lainnya meninggal dunia.
Menurut Feri, presiden harus memberitahukan kepada publik potensi korban yang mungkin akan timbul baik secara ilmu kesehatan maupun perhitungan statistik.
Selain juga perlu disampaikan langkah-langkah antisipasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan ketika status darurat sipil dilaksanakan.
Hal itu untuk memastikan bila kelak darurat sipil berlaku, pemerintah tidak akan bertindak di luar koridor yang telah disampaikan ke publik.
"Publik juga jangan curiga berlebihan. Karena ada kondisi ketatanegaraan yang rumit di sini," ujarnya.
Sebagai contoh, ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19, dapat dikatakan bahwa Presiden dan jajaran menteri di sekitarnya dapat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) saat ini.
Problem lain timbul ketika Presiden dan jajarannya harus mengambil langkah penanganan secara efektif dan efisien.
Baca juga: Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19
Meski sudah ada perangkat komunikasi yang memungkinkan dilangsungkannya komunikasi jarak jauh, namun untuk memastikan data di lapangan justru akan menemui kendala.
"Jadi, ada problematika yang serius ketika mereka menjadi bagian pemimpin negara untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi di sisi lain ada potensi terjangkit. Jadi, keadaan yang memang menurut saya perlu dipertimbangkan penentuan keadaan bahaya dengan level darurat sipil itu," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.