"Jadi substansinya seperi itu. Cipta kerja itu kemudian menjadi output," imbuh Willy.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19 Batasi Partisipasi Publik
Jika pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut, ia pun menjamin DPR dan pemerintah tidak akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Pelibatan publik menjadi unsur yang diperhatikan.
"Saya pasang badan untuk tidak sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Baidowi menyatakan, rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat rapat paripurna DPR.
"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna," kata politisi yang akrab disapa Awi itu, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Draf dan Surpres Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas di Rapat Bamus DPR
Selanjutnya, jika Rapat Paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.
Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Awi.
Selain itu, Awi menegaskan DPR tetap akan melibatkan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: PSHK: Bayangkan jika Buruh Demo Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19
Ia mengatakan, meski saat ini DPR fokus menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19, tidak berarti DPR melupakan tugas dan fungsi lain, khususnya terkait penyelesaian RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.
"Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual," kata Awi.
"Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.