Salin Artikel

Baleg: Penundaan Pembahasan Omnibus Law Harus Disepakati DPR dan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah wabah virus corona yang melanda tanah air, desakan dari elemen masyarakat sipil agar DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja terus bergaung.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan adanya peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menghapus RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Ada (peluang pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan). Choice itu selalu terbuka," kata Willy saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Willy menjelaskan, berdasarkan peraturan tata tertib, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas yang telah disusun tiap enam bulan.

"DPR punya mekanisme evaluasi undang-undang per semester. Kalau ini sudah berjalan, Baleg bisa melakukan evaluasi," ujar Wily.

Seperti diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 disahkan pada Januari 2020.

Artinya DPR dapat melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas di Masa Persidangan IV yang jatuh pada Juni mendatang.

"Ini kan masa sidang ke-III, nanti di masa sidang ke-IV kita sudah bisa evaluasi, mana Prolegnas yang bisa lanjut dari 50 RUU ini," tuturnya.

Namun, ia menegaskan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bisa diputuskan DPR sendiri.

Willy menyatakan keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR, DPD, dan pemerintah.

"Tapi syaratnya third-party. Tidak bisa Baleg memutuskan sendiri. Harus dengan DPD dan pemerintah," kata Willy.

Namun, Willy mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mungkin dibatalkan.

Sebab, menurut dia, draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik itu masih sangat mungkin diubah.

Ia sendiri mengaku setuju jika klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dihapus agar pembahasan RUU Cipta Kerja cepat selesai.

"Dibatalkan enggak mungkin. Apa yang mau dibatalkan? Substansinya bisa diubah menurut saya, iya. Sebelumnya saya sudah sampaikan, omnibus ini bisa cepat selesai kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan mungkin bisa berganti nama menjadi UU Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha," ujarnya.

"Jadi substansinya seperi itu. Cipta kerja itu kemudian menjadi output," imbuh Willy.

Jika pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut, ia pun menjamin DPR dan pemerintah tidak akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Pelibatan publik menjadi unsur yang diperhatikan.

"Saya pasang badan untuk tidak sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Baidowi menyatakan, rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat rapat paripurna DPR.

"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna," kata politisi yang akrab disapa Awi itu, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, jika Rapat Paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.

Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

"Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Awi.

Selain itu, Awi menegaskan DPR tetap akan melibatkan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, meski saat ini DPR fokus menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19, tidak berarti DPR melupakan tugas dan fungsi lain, khususnya terkait penyelesaian RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual," kata Awi.

"Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/13382201/baleg-penundaan-pembahasan-omnibus-law-harus-disepakati-dpr-dan-pemerintah

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke