Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg: Penundaan Pembahasan Omnibus Law Harus Disepakati DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 31/03/2020, 13:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah wabah virus corona yang melanda tanah air, desakan dari elemen masyarakat sipil agar DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja terus bergaung.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan adanya peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menghapus RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Ada (peluang pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan). Choice itu selalu terbuka," kata Willy saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona

Willy menjelaskan, berdasarkan peraturan tata tertib, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas yang telah disusun tiap enam bulan.

"DPR punya mekanisme evaluasi undang-undang per semester. Kalau ini sudah berjalan, Baleg bisa melakukan evaluasi," ujar Wily.

Seperti diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 disahkan pada Januari 2020.

Artinya DPR dapat melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas di Masa Persidangan IV yang jatuh pada Juni mendatang.

"Ini kan masa sidang ke-III, nanti di masa sidang ke-IV kita sudah bisa evaluasi, mana Prolegnas yang bisa lanjut dari 50 RUU ini," tuturnya.

Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19

Namun, ia menegaskan pembatalan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bisa diputuskan DPR sendiri.

Willy menyatakan keputusan evaluasi Prolegnas Prioritas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR, DPD, dan pemerintah.

"Tapi syaratnya third-party. Tidak bisa Baleg memutuskan sendiri. Harus dengan DPD dan pemerintah," kata Willy.

Namun, Willy mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mungkin dibatalkan.

Sebab, menurut dia, draf RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik itu masih sangat mungkin diubah.

Ia sendiri mengaku setuju jika klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dihapus agar pembahasan RUU Cipta Kerja cepat selesai.

"Dibatalkan enggak mungkin. Apa yang mau dibatalkan? Substansinya bisa diubah menurut saya, iya. Sebelumnya saya sudah sampaikan, omnibus ini bisa cepat selesai kalau klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dan mungkin bisa berganti nama menjadi UU Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com