JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar segera disidang sebagai terdakwa penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Yamin telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, Selasa (31/3/2020) hari ini.
"Selanjutnya akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Solok Selatan
Ali menuturkan, terdapat 38 saksi yang diperiksa penyidik selama proses penyidikan untuk tersangka Yamin dan telah dituangkan berita acaranya.
Yamin pun dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Klas II B Padang selama masa persidangan.
Adapun, Yamin didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin.
Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.