Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19, Presiden Segera Terbitkan Perppu

Kompas.com - 30/03/2020, 21:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono memastikan Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Diaz mengatakan, Perppu ini akan menjadi dasar hukum untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah dijadwalkan pemungutan suaranya pada September mendatang.

DPR dan pemerintah sepakat menunda pilkada karena wabah virus corona Covid-19 yang kini sudah tersebar di 31 provinsi.

"Dengan legitimasi hukum yang jelas, maka Pilkada dapat ditunda dan kita dapat fokus kepada upaya menyelamatkan warga kita dari pandemi Covid-19," kata Diaz saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020

Diaz menyebut, selain mengatur soal waktu penundaan pilkada, perppu ini juga akan mengatur sejumlah hal teknis lainnya.

Misalnya, terkait pengalihan anggaran yang sudah disiapkan hingga masalah kekosongan kepemimpinan di daerah.

"Harus jelas siapa PLT yang bertugas apabila ada kekosongan di 270 pemerintahan daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, dan juga bagaimana mekanisme pengalihan anggarannya yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Diaz.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun menegaskan bahwa penundaan pilkada ini adalah untuk kepentingan bersama.

PKPI yang ikut mengusung kepala daerah di sejumlah wilayah tak merasa dirugikan dengan penundaan pilkada ini.

“Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan,” katanya.

Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Baca juga: KPU: Tampaknya Pilkada 2020 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun 2020

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com