Diaz mengatakan, Perppu ini akan menjadi dasar hukum untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah dijadwalkan pemungutan suaranya pada September mendatang.
DPR dan pemerintah sepakat menunda pilkada karena wabah virus corona Covid-19 yang kini sudah tersebar di 31 provinsi.
"Dengan legitimasi hukum yang jelas, maka Pilkada dapat ditunda dan kita dapat fokus kepada upaya menyelamatkan warga kita dari pandemi Covid-19," kata Diaz saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Diaz menyebut, selain mengatur soal waktu penundaan pilkada, perppu ini juga akan mengatur sejumlah hal teknis lainnya.
Misalnya, terkait pengalihan anggaran yang sudah disiapkan hingga masalah kekosongan kepemimpinan di daerah.
"Harus jelas siapa PLT yang bertugas apabila ada kekosongan di 270 pemerintahan daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, dan juga bagaimana mekanisme pengalihan anggarannya yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Diaz.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun menegaskan bahwa penundaan pilkada ini adalah untuk kepentingan bersama.
PKPI yang ikut mengusung kepala daerah di sejumlah wilayah tak merasa dirugikan dengan penundaan pilkada ini.
“Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan,” katanya.
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/21304161/pilkada-2020-ditunda-karena-covid-19-presiden-segera-terbitkan-perppu