Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Ingatkan Kewajiban Pemerintah Jika Karantina Wilayah Diterapkan

Kompas.com - 30/03/2020, 13:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat apabila nantinya lockdown atau karantina wilayah diberlakukan demi menekan pandemi Covid-19.

Menurut dia, salah satu yang paling utama adalah pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di dalam aturan Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 memang dikatakan seluruh pangan dan bahkan makanan ternak, dengan asumsi orang yang berternak, harus dipenuhi oleh pemerintah," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Dukung Penerapan Karantina Wilayah, Wali Kota Jaksel Nilai Efektif Cegah Penyebaran Corona

Tidak hanya itu, menurut Asfina, undang-undang juga telah mengatur sejumlah hak lain yang seharusnya didapat masyarakat.

Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19, dan hak diberi ganti rugi kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Lalu ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

"Hak perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, disabilitas dan orang lanjut usia. Pasal 48e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007," ujar Asfina.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Perpres dan Inpres Atur Mudik Lebaran 2020

Asfina menambahkan, sebelum menerapkan karantina, pemerintah harus benar-benar melakukan persiapan yang matang.

Hal paling penting, yaitu mendata berapa banyak kelompok masyarakat memerlukan bantuan.

Misalnya dari kalangan orang tua yang sakit, kalangan orang yang hidup sendiri, kalangan upah harian, kalangan pekerja di luar rumah, hingga orang-oeang miskin yang tidak punya pekerjaan.

Diharapkan, jika lockdown benar-benar diberlakukan, masyarakat justru tidak semakin dibuat kesulitan menghadapi wabah corona ini.

"Banyak yang harus disiapkan, termasuk tadi, identifikasi kelompok-kelompok miskin dan rentan yang perlu mendapatkan penanganan khusus," kata Asfina.

Baca juga: Sejumlah Kota Terapkan Karantina Wilayah, Layanan Sicepat Masih Normal

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas peraturan pemerintah terkait karantina wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, karantina wilayah di Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda

Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas pada Selasa (31/3/2020).

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” kata Mahfud, Minggu (29/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com