Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Pandemi Corona dan Lockdown dalam Diskursus Hukum

Kompas.com - 27/03/2020, 19:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr Ahmad Redi, SH, MH

PENYEBARAN virus corona di Indonesia, baik skala maupun jumlah orang terinfeksi, telah membuat pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat Indonesia terus waspada dan siaga.

Kewaspadaan dan kesiapsiagakan menjadi hal penting agar pencegahan dan penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia dapat dilakukan sebaik-baiknya.

Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang menunjuk Kepala BNPB sebagai Koordinator Satgas.

Bahkan, melalui Surat Keputusan Nomor 9A Tahun 2020, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.

Hingga saat ini, skala penyebaran dan jumlah orang terinfeksi pun kian meningkat dari waktu ke waktu.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah guna membuat Indonesia bersih dari virus corona.

Salah satunya adalah gerakan "Bekerja, Belajar, dan Beribadah dari Rumah". Ada pula tindakan karantina dengan berbagai fasilitas, isolisasi dengan berbagai fasilitas, dan social distancing.

Namun, tidak cukup dengan gerakan itu, gagasan adanya lockdown juga mengemuka.

Pemerintah didesak untuk menerapkan lockdown beberapa wilayah di Indonesia sebagaimana dilakukan oleh China, Italia, Spanyol, Perancis, bahkan Malaysia dan Filipina.

Bagaimana sebenarnya infrastruktur hukum menjawab persoalan pandemi virus corona melalui kebijakan lockdown di Indonesia?

Tulisan ini akan mengulasnya dengan pendekatan substansi dan struktur hukum.

Regulasi lockdown

Alenia keempat UUD 1945 menyatakan bahwa "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."

Ini merupakan alenia sakti yang menjadi tujuan pembentukan negara Republik Indonesia.

Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ini merupakan hukum tertinggi bagi negara ini.

Itulah mengapa tujuan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah tertuang dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi. Salus populi suprema lex atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Perwujudkan upaya penyelamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia terorganisasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Spirit ini bersemayam pula dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Semua itu merupakan UU terkait dalam upaya negara yang termanifestasi kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia dari ancaman pandemi virus corona yang sangat ganas.

Dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kebencanaan, istilah lockdown tidak dikenal.

Lalu, apa itu lockdown? Menurut The Economic Times, "A lockdown is an emergency protocol that prevents people from leaving a given area. A full lockdown will mean you must stay where you are and not exit or enter a building or the given area."

Istilah lockdown atau protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan wilayah tertentu sehingga seseorang harus tetap di tempat dirinya berada dan tidak keluar atau memasuki wilayah lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com