Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Pandemi Corona dan Lockdown dalam Diskursus Hukum

Kompas.com - 27/03/2020, 19:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  1. karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
  2. pembatasan sosial berskala besar;
  3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Selain tidndakan tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi KKM sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Kekarantinaan Kesehatan, dilakukanlah tindakan karantina.

Karantina itu berupa karantina rumah, "karantina wilayah", karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Tindakan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri kesehatan (Pasal 49 ayat 2 dan ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan).

Lockdown dapat merujuk pada karakteristik tindakan karantina wilayah yang merupakan bagian respons dari KKM.

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut (Pasal 53 UU Kekarantinaan Kesehatan).

Adapun prosedur kerjanya sebagaimana diatur dalam UU Kekerantinaan Kesehatan, yaitu pertama, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah.

Kedua, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina.

Ketiga, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Keempat, bila selama masa karantina wilayah ternyata ada salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut yang menderita penyakit KKM yang sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Tindakan karantina wilayah ini, menurut penulis, dapat pula disebut sebagai lockdown.

Lockdown memang harus dilakukan secara cepat, namun lebih penting dilakukan secara tepat. Cara ini memang dianggap mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Namun, lockdown harus memperhitungkan dukungan sumber daya dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Secara prinsip, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan "lockdown secara terbatas" sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Hal itu antara lain berupa penetapan proses pembelajaran di rumah bagi siswa dan mahasiswa dan mengimbau working from home di berbagai instansi pemerintahan.

Upaya lain yang sejalan dengan itu adalah pemberian inisiatif perusahaan swasta, adanya imbauan social distancing, termasuk keputusan beberapa pemerintah daerah yang melarang ritual agama dan menutup sejumlah pusat-pusat kerumunan massa.

Bila pada akhirnya, dalam batas waktu yang harus ditetapkan pemerintah, ikhtiar ini tidak efektif, maka full lockdown dengan menutup (mengunci) suatu wilayah tertentu haruslah dilakukan.

Ini demi mencegah dampak pandemi virus corona yang lebih membahayakan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sehat dan kuatlah terus bangsa Indonesia!

Dr Ahmad Redi, SH, MH
Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com