Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tegas soal Sosial Distancing, Terapkan Denda bagi yang Keluar Rumah

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia (FK UI) menyampaikan sejumlah imbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan wabah Covid-19.

Salah satunya, pemerintah diminta untuk membuat aturan tegas supaya masyarakat tetap berada di dalam rumah.

Bahkan jika mungkin, diberlakukan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan keluar rumah di tengah wabah.

"Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar," kata Ketua Dewan Guru Besar FK UI Siti Setiati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Perpanjang Imbauan Tak Keluar Rumah, Gubernur Bali Larang Kepala Daerah Tutup Jalan

Siti mengatakan, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial atau social distancing tidak cukup untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Apalagi, terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus corona dari individu asimtomatik atau tanpa gejala, maupun presimtomatik atau dengan gejala yang belum muncul.

Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan pembatasan yang lebih lanjut.

Dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi atau di atas 70 persen, kata Siti, isolasi mandiri dengan cara diam di rumah dinilai efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

"Dengan karantina 50 persen individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25 persen, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar satu minggu," ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Aplikasi Belanja Sayur dan Buah

Siti mengatakan, Indonesia dapat belajar dari negara lain jika hendak memberlakukan sanksi denda bagi yang keluar rumah di situasi seperti sekarang ini.

Di Australia, individu didenda seribu dolar dan perusahaan didenda lima ribu dolar jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan negara bagian New South Wales.

Pelanggar peraturan juga dapat dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan.

Dalam menegakkan aturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Beli BBM Pertamina Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara dan Daftar Kotanya

Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang dilengkapi dengan masker dan alat pelindung diri (APD).

Siti yakin, jika aturan tegas juga diterapkan di Indonesia, maka angka penyebaran infeksi Covid-19 dapat ditekan.

"Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak Covid-19 di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com