Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tegas soal Sosial Distancing, Terapkan Denda bagi yang Keluar Rumah

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia (FK UI) menyampaikan sejumlah imbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan wabah Covid-19.

Salah satunya, pemerintah diminta untuk membuat aturan tegas supaya masyarakat tetap berada di dalam rumah.

Bahkan jika mungkin, diberlakukan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan keluar rumah di tengah wabah.

"Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar," kata Ketua Dewan Guru Besar FK UI Siti Setiati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Perpanjang Imbauan Tak Keluar Rumah, Gubernur Bali Larang Kepala Daerah Tutup Jalan

Siti mengatakan, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial atau social distancing tidak cukup untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Apalagi, terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus corona dari individu asimtomatik atau tanpa gejala, maupun presimtomatik atau dengan gejala yang belum muncul.

Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan pembatasan yang lebih lanjut.

Dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi atau di atas 70 persen, kata Siti, isolasi mandiri dengan cara diam di rumah dinilai efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

"Dengan karantina 50 persen individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25 persen, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar satu minggu," ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Aplikasi Belanja Sayur dan Buah

Siti mengatakan, Indonesia dapat belajar dari negara lain jika hendak memberlakukan sanksi denda bagi yang keluar rumah di situasi seperti sekarang ini.

Di Australia, individu didenda seribu dolar dan perusahaan didenda lima ribu dolar jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan negara bagian New South Wales.

Pelanggar peraturan juga dapat dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan.

Dalam menegakkan aturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Beli BBM Pertamina Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara dan Daftar Kotanya

Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang dilengkapi dengan masker dan alat pelindung diri (APD).

Siti yakin, jika aturan tegas juga diterapkan di Indonesia, maka angka penyebaran infeksi Covid-19 dapat ditekan.

"Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak Covid-19 di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com