Indra juga menjelaskan bahwa alat tes Covid-19 untuk para anggota dewan serta keluarganya merupakan hasil sumbangan beberapa anggota lain.
Menurut dia, sejumlah anggota DPR berinisiatif memesan langsung alat tes Covid-19 ke China.
Namun demikian, pemerintah melalui juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebut bahwa tidak ada izin izin edar alat rapid test Covid-19 di Indonesia.
Alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Baca juga: Pemerintah: Alat Rapid Test yang Dijual Online Termasuk Barang Gelap
Yuri mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.