JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, pemeriksaan cepat (rapid test) penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona sedianya diutamakan untuk orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
"Pertama rapid test itu untuk orang dalam pemantauan ODP, supaya apa? Supaya jelas segera jelas statusnya," kata Ede pada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Ede mengatakan, rapid test diperlukan untuk mempercepat temuan Covid-19 sehingga penanganan kasus menjadi lebih baik lagi jika cepat dideteksi.
"Jadi rapid test itu lebih diutamakan untuk orang dalam pemantauan supaya cepat sambil menunggu test yang PCR," ujar dia.
"Dengan demikian orang-orang yang dipantau bisa segera tegas kemudian juga bisa cepat penanganannya," ucap Ede.
Baca juga: Pemprov DKI Dapat Bantuan 100.000 Alat Rapid Test Covid-19
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan pemerintah saat ini adalah cara cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap antibodi yang ada dalam tubuh.
Ia mengatakan, rapid test tersebut diharapkan dapat menyaring secara cepat keberadaan kasus positif Covid-19.
"Oleh karena itu, yang kita periksa, untuk cara cepat ini adalah melakukan pemeriksaan antibodinya yang ada di dalam darah, sehingga spesimen yang diambil, adalah darah bukan apusan tenggorokan," kata Yuri melalui live streaming BNPB Indonesia, Selasa (24/3/2020).
Yuri mengatakan, apabila hasil pemeriksaan rapid test seseorang dinyatakan negatif Covid-19. Hasil tersebut, kata dia, tak memberi jaminan untuk tidak terinfeksi virus corona.
Baca juga: Ketentuan Rapid Test di Depok, ODP Corona Akan Dihubungi Sebelum Tes di Puskesmas
Menurut Yuri, butuh waktu 6-7 hari untuk terbentuknya antibodi agar bisa mengindentifikasi seseorang positif atau negatif Covid-19.
"Oleh karena itu harus dilakukan mana kala pemeriksaan pertama negatif, adalah mengulang kembali rapid test," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.