JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak mendahulukan lapisan elite yang memiliki privilese akses kesehatan untuk menjalani rapid test Covid-19.
"Semua orang berhak atas rapid test Covid-19, tapi prioritaskan kalangan yang berisiko lebih besar terkena sakit parah dan kematian," ujar Usman dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2020).
Contohnya, kata Usman, orang tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang ada sebelumnya seperti asma, diabetes, penyakit jantung.
"Mereka lebih rentan jatuh sakit parah dengan adanya virus ini," ucap Usman Hamid.
Baca juga: IAKMI: Rapid Test Sedianya untuk Orang dalam Pemantauan
Kemudian, menurut dia, jika dengan landasan HAM maka masyarakat rentan adalah masyarakat yang dapat dianggap sebagai kelompok terpinggirkan.
"Miskin atau dalam pekerjaan yang tidak aman, difabilitas, buruh migran dan orang-orang yang sedang ada dalam tahanan, semuanya itu menghadapi kerentanan dan risiko tambahan," tuturnya.
Usman mendorong agar kelompok rentan tersebut bisa diprioritaskan dalam mengakses perawatan pencegahan dan pengobatan.
Selain itu, Usman juga meminta pemerintah mengutamakan pelayanan kepada pasien lanjut usia (lansia).
"Pasien yang rata-rata berusia lanjut menginginkan pemerintah agar mengutamakan HAM, saat menghadapi pandemi Covid-19," kata Usman.
Baca juga: Pemprov DKI Dapat Bantuan 100.000 Alat Rapid Test Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR menjadwalkan tes Covid-19 yang disebabkan virus corona bagi para anggota dewan serta keluarganya mulai Kamis (25/3/2020) mendatang.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini pembagian jadwal masih dalam penyusunan karena jumlah peserta yang ikut diperkirakan mencapai 2.000 orang.
Asumsi ini berdasarkan jumlah anggota dewan sebanyak 575 orang dengan masing-masing empat anggota keluarga.
"Dijadwalkan mulai dari Kamis sampai dengan selesai. Ini sedang menyusun jadwal, belum selesai karena jumlah anggotanya kan banyak. Keluarga mungkin 2.000 lebih," kata Indra saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Indra juga menjelaskan bahwa alat tes Covid-19 untuk para anggota dewan serta keluarganya merupakan hasil sumbangan beberapa anggota lain.
Menurut dia, sejumlah anggota DPR berinisiatif memesan langsung alat tes Covid-19 ke China.
Namun demikian, pemerintah melalui juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebut bahwa tidak ada izin izin edar alat rapid test Covid-19 di Indonesia.
Alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Baca juga: Pemerintah: Alat Rapid Test yang Dijual Online Termasuk Barang Gelap
Yuri mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.