Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Alat Rapid Test yang Dijual Online Termasuk Barang Gelap

Kompas.com - 24/03/2020, 05:00 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, alat pendeteksi virus corona (covid-19) secara cepat (rapid test) yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.

Pasalnya, alat rapid tes belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar indonesia. Jadi kalau kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri kepada kompas.com, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Siap Sebar 125.000 Alat Rapid Test ke Seluruh Indonesia

Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.

Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Baca juga: Juru Bicara Pemerintah: Hasil Rapid Test Negatif Tak Jamin Tidak Terinfeksi Corona

 

Sebelumnya, Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan ada 125.000 alat untuk melakukan rapid test.

"Untuk saat ini ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Yuri mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan alat rapid test untuk mendeteksi penyakit Covid-19.

Baca juga: Warga yang Dinyatakan Negatif Corona Saat Rapid Test Diminta Tetap di Rumah

Alat deteksi cepat itu didatangkan langsung dari China.

Yuri menuturkan, Indonesia memerlukan banyak alat rapid test. Sebab, kata dia, potensi masyarakat yang berisiko terjangkit Covid-19 mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.

Ia mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan sekitar 1 juta alat rapid test untuk mendeteksi virus corona.

Alat tes tersebut akan tiba di Indonesia secara bertahap mulai Sabtu (21/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com