JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat proses pembiayaan pengobatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas ihwal BPJS Kesehatan melalui sambungan konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan (PDP) serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pengaruhi Pelayanan Pasien Covid-19
"Yang kedua terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD," lanjut Presiden.
Jokowi juga meminta jajarannya menyiapkan payung hukum baru lantaran Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Jokowi mengatakan payung hukum baru terkait iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk kepastian pembayaran kepada rumah sakit dan perusahaan obat. Terlebih saat ini layanan BPJS Kesehatan tengah ramai digunakan warga di tengah wabah Covid-19.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.