JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi para pasien Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas tentang BPJS Kesehatan melalui sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," ujar Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyiapkan payung hukum baru lantaran Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Jokowi mengatakan payung hukum baru terkait iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk kepastian pembayaran kepada rumah sakit dan perusahaan obat.
Terlebih saat ini layanan BPJS Kesehatan tengah ramai digunakan warga di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.