Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Masalah Overkapasitas, Kemenkumham Diminta Tata Lapas untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 24/03/2020, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta segera menata lembaga pemasyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 mengingat mayoritas lapas di Indonesia mengalami overkapasitas.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menyatakan, kepadatan lapas rentan menyebabkan penyebaran virus Corona.

"Dengan kepadatan yang extra seperti itu tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran Corona. Tentunya langkah antisipatif harus segera diambil," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Ditjen PAS Instruksikan Penyemprotan Disinfektan di Seluruh Rutan dan Lapas

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu mencontohkan Lapas Cipinang yang kini dihuni 3.955 warga binaan meskipun kapasitasnya hanya menampung 366 orang.

Berkaca dari itu, menurut Aboebakar, perlu ada pembatasan kunjungan di tiap lapas supaya tidak ada carrier yang membawa virus ke dalam lapas.

Kedua, perlu ada menjaga kebersihan dalam lapas dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni lapas.

Ini adalah bagian dari langkah pencegahan penyebaran corona dalam lapas.

"Ketiga, petugas dan penghuni lapas secara berkala perlu di cek suhu tubuhnya. Hal ini untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, tidak pula menunjukkan gejala lain dari Corona," ujar Aboebakar.

Keempat, kata Aboebakar, para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

Baca juga: Ganti Kunjungan dengan Video Call, Kemenkumham akan Tambah Laptop di Lapas Cipinang

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Kebijakan itu salah satunya meniadakan kunjugan terhadap warga binaan yang diganti dengan memberi fasilitas video-call agar para warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan kerabatnya.

"Kunjungan sementara disetop. Ini murni demi mencegah penyebaran Covid 19. Gantinya dengan video call sebagai solusi pelayanan hak kunjungan WBP," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

"Jangan karena isu corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi. Pastikan kondisi kondusif karena sudah banyak yang terjangkit," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com