Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tunda Sidang Pidana yang Masa Penahanan Terdakwanya Dapat Diperpanjang

Kompas.com - 23/03/2020, 15:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19," seperti tercantum dalam surat edaran yang diteken Ketua MA Hatta Ali, Senin (23/3/2020).

Baca juga: MA Sebut Tidak Mungkin Semua Sidang Ditunda karena Epidemi Covid-19

Adapun terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, maka hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang diatur undang-undang.

Sementara, untuk sidang-sidang pidana, pidana militer dan jinayat yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, akan tetap dilanjutkan.

SE tersebut juga mengatur dalam persidangan yang tetap dilanjutkan, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing).

Baca juga: Tetap Gelar Sidang di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini Alasan MA

Majelis hakim juga dapat memerintahkan adanya pengecekan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak ya akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim serta pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang

 

 

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.

Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan

 

Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com