JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menyatakan, tidak akan menunda seluruh sidang di Indonesia demi mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang tidak bisa ditunda karena berkejaran dengan masa penahanan para terdakwa.
"Ya tentu tidak seluruh sidang karena ada yang terdakwa ditahan," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Baca juga: UPDATE Covid-19: 514 Kasus Menyebar dari Sumut hingga Papua
Andi menuturkan, ada aspek hak asasi manusia juga yang harus diperhatikan yaitu segera menyelesaikan sidang para terdakwa agar memberikan kepastian hukum.
Menurut Andi, sidang yang bisa ditunda adalah sidang dengan terdakwa yang masih panjang masa penahanannya dan penundaan itu pun diputuskan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Selain menyangkut hak asasi manusia juga siapa yang tanggung jawab. Jadi tergantung yang memang bisa ditunda ya," ujar Andi.
Kendati demikian, Andi menyebut MA akan menyiapkan sejumlah langkah yang akan menjadi pedoman dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.
Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Begini Siasat Depok Gelar Rapid Test Covid-19 Massal
"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.