JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menyatakan tidak bisa menunda persidangan di tengah pengadilan meskipun sedang terjadi pandemi virus corona atau penyakit Covid-19.
Sebab, menurut MA, pengadilan harus berkejaran dengan waktu penahanan para terdakwa.
Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, masa penahanan para terdakwa akan terus berjalan meskipun sidangnya ditunda.
"Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Koalisi Desak Sidang di Pengadilan Ditunda
Abdullah menuturkan, jika masa penahanan para terdakwa dibantarkan selama sidang ditunda pun akan menimbulkan pertanyaan baru karena faktanya para terdakwa juga tetap ditahan.
"Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," ujar Abdullah.
Abdullah melanjutkan, pengajuan upaya hukum juga akan terpengaruh bila akhirnya MA menunda sidang ataupun menerapkan sistem kerja "work from home".
"Bagaimana menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari? Tentunya masalah baru lagi," kata Abdullah.
Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.
Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.