JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19," seperti tercantum dalam surat edaran yang diteken Ketua MA Hatta Ali, Senin (23/3/2020).
Adapun terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, maka hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang diatur undang-undang.
Sementara, untuk sidang-sidang pidana, pidana militer dan jinayat yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, akan tetap dilanjutkan.
SE tersebut juga mengatur dalam persidangan yang tetap dilanjutkan, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing).
Majelis hakim juga dapat memerintahkan adanya pengecekan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak ya akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim serta pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.
Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/15242191/ma-tunda-sidang-pidana-yang-masa-penahanan-terdakwanya-dapat-diperpanjang