Ini karena dana desa tahun ini tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Nasional (RKUN) ke rekening desa.
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Komap.com, Rabu (18/3/2020).
Untuk itu, Abdul menegaskan dana desa tahap pertama harus digunakan buat padat karya tunai.
Baca juga: Ini Tantangan Berat Kemendes PDTT dalam 5 Tahun ke Depan
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Kemendes PDTT juga mengulas dan merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dia menyebut, revisi ini untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada Senin (16/3/2020).
“Kami terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai, sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.