Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nama 4 Jaksa yang Ikut Proses Seleksi Deputi Penindakan KPK

Kompas.com - 17/03/2020, 17:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyetujui empat orang jaksa mengikuti proses seleksi sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya terdiri dari, Direktur Uheksi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) M. Rum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim, dan Syaifudin Tagamal yang ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum BPKP.

"Sesuai konfirmasi dengan Kepala Biro Kepegawaian, benar Jaksa Agung telah memberikan izin kepada empat jaksa tersebut untuk mengikuti tahapan tes calon Deputi Penindakan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2020).

Baca juga: Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Berebut Posisi Deputi Penindakan KPK

Para jaksa yang mengikuti proses seleksi dinilai memenuhi syarat dan berkompeten untuk posisi itu.

Kejagung, katanya, akan mendukung para jaksa tersebut.

"Kejaksaan akan selalu mendukung kepada para jaksa terbaik yang akan mengikuti seleksi jabatan tertentu pada kementerian/lembaga/komisi," tuturnya.

Diberitakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kurang lebih ada 11 orang peserta seleksi pengisian jabatan Deputi Penindakan KPK dan kesebelasnya berasal dari instansi kepolisian dan kejaksaan.

"Ada beberapa tadi dari pegawai atau instansi kepolisian dan kejaksaan ya, sementara data yang saya dapat kurang lebih tujuh dari kepolisian dan empat (dari) Kejagung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Tes Kesehatan Kemarin untuk Antisipasi Covid-19, Berkantor Hari Ini

Ali mengatakan, proses seleksi terdiri dari rangkaian tes yang ditargetkan rampung pada April 2020.

Ali tidak mengungkap identitas para peserta seleksi tersebut. Namun, ia menyebut para Deputi Penindakan KPK sebelumnya mempunyai pangkat yang cukup tinggi meski hal itu tak diatur secara khusus.

"Kalau kemudian mengacu di jabatan sebelumnya ya, di level kalau kepolisian di jenderal minimal bintang satu dan kalau kejaksaan bintang satu juga atau setara pangkat IV/C kalau di kejaksaan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com