Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 06:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 dipertanyakan seiring meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak saran agar mempertimbangkan opsi menunda penyelenggaraan pilkada yang sedianya dilaksanakan di 270 wilayah pada 23 September 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (16/3/2020), menyatakan belum ada rencana menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Dalam rapat pleno yang digelar siang itu, dibahasan seputar penyesuaian teknis pelaksanaan tahapan pilkada di tengah situasi pandemi virus corona.

"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," kata Pramono.

Opsi penyelenggaraan pilkada susulan dan lanjutan

Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan dan susulan diatur dalam UU No 10/2016.

Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani, Senin (16/3/2020).

Namun, ia mengingatkan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.

Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.

"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujar Arwani.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com