Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah Perlu Digencarkan

Kompas.com - 16/03/2020, 15:45 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan untuk beraktivitas produktif di rumah perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Adapun, aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020).

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah

Meski begitu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tetap akan menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, aktivitas di rumah dapat dilakukan masyarakat dengan tenang.

"(Pemerintah) tetap mempertahankan pelayanan untuk masyarakat, baik itu kebutuhan pokok, layanan kesehatan, juga layanan publik lain," ujar Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa transportasi publik tetap berjalan secara normal.

Pemerintah pusat dan daerah akan memastikan layanan transportasi tetap melayani penumpang.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Harus Tetap Sediakan Pelayanan Transportasi

Dengan catatan, meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut, baik itu kreta api, bus kota, MRT, LRT, bus transjakarta," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi juga meyakinkan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan saat penumpang menggunakan transportasi publik.

Sebab, kerumunan itu dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportsi tersebut, sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.

Kebijakan ini berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.

Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah

Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai.

Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com