Adapun, aktivitas itu terutama terkait bekerja, belajar, juga beribadah.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (16/3/2020).
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi pengurangan penyebaran Covid-19," ujar Jokowi.
Meski begitu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tetap akan menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, aktivitas di rumah dapat dilakukan masyarakat dengan tenang.
"(Pemerintah) tetap mempertahankan pelayanan untuk masyarakat, baik itu kebutuhan pokok, layanan kesehatan, juga layanan publik lain," ujar Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa transportasi publik tetap berjalan secara normal.
Pemerintah pusat dan daerah akan memastikan layanan transportasi tetap melayani penumpang.
Dengan catatan, meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut, baik itu kreta api, bus kota, MRT, LRT, bus transjakarta," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi juga meyakinkan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan saat penumpang menggunakan transportasi publik.
Sebab, kerumunan itu dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportsi tersebut, sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.
Kebijakan ini berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai.
Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/15454571/jokowi-kerja-dari-rumah-belajar-dari-rumah-ibadah-di-rumah-perlu-digencarkan