Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal BPJS Kesehatan: Batal Naik 100 Persen hingga Tak Atur Skema Refund

Kompas.com - 13/03/2020, 10:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Dia pun mengutip amar putusan MA tersebut.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," tutur Andi.

Baca juga: MA: Putusan Kami Tak Mengatur Refund Iuran BPJS Kesehatan

Dikutip dari dokumen putusan MA, ada dua poin penting putusan.

Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

BPJS batal naik, perpres tetap berlaku

Andi lalu menjelaskan makna putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen itu.

"Jadi hanya dikatakan tidak mengikat menurut hukum atau tidak berlaku sepanjang pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menaikkan 100 persen, itu saja. (Sehingga) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 itu tetap berlaku, " ujar Andi saat dijumpai di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku Surut

Kedua, putusan MA itu bermakna bahwa ketentuan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan dikembalikan kepada dasar hukum yang sebelumnya, yakni Perpres Nomo 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kembali ke sebelumnya," tegas Andi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perihal pertimbangan putusan MA itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com