Sehingga, pembayaran iuran BPJS yang kembali ke besaran sebelumnya berlaku setelah 27 Februari.
"Kalau secara logika, ya mulai Maret lah, " tutur Abdullah.
BPJS harus menindaklanjuti
Abdullah mengatakan BPJS harus melaksanakan putusan terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan.
Menurut Abdullah, tindaklanjut dari putusan MA tetap harus dilakukan meski BPJS belum menerima salinan putusan tersebut.
"Harus laksanakan. BPJS itu kan harus layani masyarakat, kan begitu," ujar Abdullah.
Baca juga: YLKI Dorong Jokowi Terbitkan Perpres Baru soal Iuran BPJS Kesehatan
Dia mengungkapkan, perintah dari putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara.
Setelah itu, putusan diumumkan dalam berita negara.
"Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan, karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS Kesehatan sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu," jelas Abdullah.
Sehingga, jika sudah diumumkan seperti itu, menurut dia tidak ada alasan apapun untuk tidak menerapkannya.
"Kalau memang sudah diumumkan di berita negara tidak ada alasan apapun. Ini kan diumumkan seperti UU. Jadi endak ada istilah saya belum (menerima salinan putusan). Sebab itu sudah dipublikasikan di berita media resmi yang disediakan negara," tegas Abdullah.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Hidayat Nur Wahid: Tamparan bagi Pemerintah
Pemerintah masih mengkaji
Pemerintah masih mengkaji dampak dari batal naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020).
"Pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji. Dan seberapa dampaknya pada APBN," kata Ma'ruf.