Pertama, MA melihat bahwa ada permohonan yang diajukan oleh komunitas cuci darah.
Dari situ, MA melihat ternyata ada ketidaksesuaian Pepres dengan beberapa Undang-undang bahkan UUD 1945.
"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," tambah Andi.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani
Putusan tidak berlaku surut
Andi juga menuturkan putusan soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut.
"(Putusan) Berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," ujar Andi.
Putusan itu, lanjut dia, berlaku sejak hari putusan yakni pada 27 Februari 2020.
Menurut Andi, majelis hakim MA telah mempertimbangkan semua aspek dalam menyusun putusan tersebut, baik secara sosiologis, ekonomi, filosofis, yuridis.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Wapres Maruf Amin: Dikaji Dampaknya pada APBN
Andi menuturkan, MA sendiri lebih menitikberatkan kepada pertimbangan yuridis (aspek hukum).
"Kalau kami ini yang penting adalah pertimbangan yuridisnya. Nah menurut kami itu Perpres Nomor 75 ini bertentangan dengan undang-undang, bahkan UUD 1945," tambah Andi.
Tak atur soal refund
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, putusan soal pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menyasar skema pengembalian dana (refund).
"Putusan kami hanya membatalkan soal ketentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saja. Dengan dibatalkannya aturan itu, maka ketentuan pembayaran iuran kembali kepada aturan lama. Kami tidak mengadili ketentuan refund, itu menjadi ranah internal BPJS Kesehatan," ujar Abdullah kepada Kompas.com di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?
Dia melanjutkan, putusan MA berlaku sejak dibacakan atau pada 27 Februari.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh putusan MA, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Januari 2020.