Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut tentu berdampak terhadap APBN. Selain itu, ada aturan-aturan yang harus disesuaikan.
Dimungkinkan pembatalan iuran BPJS tersebut akan membuat pembengkakan terhadap anggaran APBN.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Bikin Perpres Baru Iuran BPJS Kesehatan
"Kalau itu memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN," ungkap Ma'ruf.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan kepada BPJS Kesehatan ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran lewat pembatalan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kita lihat saja deh nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa yah. Soal keuangan mereka dan lain-lain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Saat ditanya apakah akan merealisasikan ancamannya yang akan menarik dana suntikan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 dibatalkan, Sri Mulyani tak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.