JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang saksi termasuk eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, Kamis (12/3/2020).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dan peruntukannya, yang diduga banyak mengalir ke beberapa pihak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Hari ini, Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
Selain Edi, penyidik juga memeriksa dua saksi lain yaitu pensiunan DPKAD Kota Bandung Hermawan dan pihak swasta bernama Toto Hutagalung.
Dalam kasus ini, Edi diduga memerintahkan Hery untuk membantu mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Dadang sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH Kota Bandung memanfaatkan kedekatannya dengan Edi.
Edi sendiri telah menjadi terpidana dalam perkara suap terhadap hakim untuk memengaruhi putusan kasus Bantuan Sosial Kota Bandung.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.