Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Terkait Akses Internet Papua, Hakim Tanya soal Definisi Pelanggaran HAM

Kompas.com - 11/03/2020, 16:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

"Kalau ditanya apakah itu (penutupan akses internet) pelanggaran HAM, saya tegas itu pelanggaran HAM. Apakah HAM itu termasuk deligible right atau non deligible right. Ini masuknya deligible right, artinya bisa dikurangi atau dibatasi," ujar dia.

Ia melanjutkan, ketika akses internet dikurangi, maka akan tetap sebagai pelanggaran HAM. Namun, akses internet sebenarnya masih bisa dibatasi dalam keadaan darurat.

"Dibatasinya dengan mekanisme khusus tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 ICCPR. Rujukan pasal tersebut terkait situasi emergency kalau di Indonesia berarti secara khusus tunduk ke hukum nasional ada juga," kata dia.

Sebab, dalam Pasal 4 Ayat 3 ICCPR, kata dia, harus ada notifikasi dahulu kepada PBB sebelum melakukan pemblokiran.

Apalagi Indonesia merupakan negara yang sudah meratifikasi konvenan PBB.

"Tapi kalau dikaitkan dengan mengatasi ketertiban umum maka tunduk pada Pasal 19 Ayat 3, maka ia tunduk," kata dia.

Hakim Nelvy pun menegaskan, pihaknya tak ingin penjelasan saksi ahli dianggap salah oleh majelis.

Pasalnya, saksi ahli 1 menyampaikan bahwa setiap ada pembatasan internet disebut sebagai pelanggaran HAM, sementara di sisi lain ia menyampaikan pembatasan internet harus ada.

"Apakah tujuan pembatasan internet itu sebanding tidak dengan dampak dan sebagainya. Jangan sampai kalau L ada pembatasan itu pelanggaran HAM, padahal boleh dilakukan. Jangan sampai rancu," kata dia.

Herlambang pun kembali menegaskan bahwa jawabannya terkait penutupan akses internet di Papua oleh pemerintah adalah melanggar HAM.

"Saya masih konsisten dengan pendapat kalau ditanya pembatasan internet melanggar HAM, jawaban saya melanggar HAM. Dalam instrumen PBB dikenal permission limitation, pembatasan-pembatasan yang diizinkan. Itu tidak mengurangi istilahnya tidak melanggar HAM," kata Herlambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com