Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Terkait Akses Internet Papua, Hakim Tanya soal Definisi Pelanggaran HAM

Kompas.com - 11/03/2020, 16:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan penutupan akses internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi konflik Agustus 2019 lalu menghadirkan dua saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Pihak penggugat yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet dengan kuasa hukum LBH Pers, YLBHI, Kontras, ICJR, dan Elsam menghadirkan Dosen Ahli Fakultas Hukum Univeristas Airlangga Herlambang Perdana Wiratama dan Dosen Ahli Fakultas Hukum UGM Oce Madril.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nelvy Christin memastikan penjelasan saksi ahli pertama, yakni Herlambang Perdana.

Baca juga: Gugat Jokowi soal Pelambatan dan Blokir Internet Papua, Tim Advokasi Siapkan 20 Bukti

Ia mempertanyakan tentang apakah ada aturan untuk menentukan bahwa melakukan throttling (pelambatan) atau pemblokiran akses internet adalah pelanggaran HAM.

"Ada dua hal, perbuatannya ada throttling-nya dan bicara internet yang diblokir, serta ada kejadian isu Papuanya. Yang kami tanya supaya tidak rancu, yang dianggap langgar HAM-nya apakah throttling-nya atau perbuatan peristiwanya yang terjadi?" tanya hakim.

Herlambang pun menjawab dengan mengatakan, hal tersebut menabrak Pasal 19 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

"Ini yang kita sebut menabrak Pasal 19 Ayat 3 dalam elemen 2 dan 3 terutama ketiga," ucap Herlambang.

"Legitimate aim bisa diterapkan, misalnya berkaitan dengan public order atau kepentingan publik, tapi apakah dia proporsional? Tidak. Tujuannya tercapai? Tidak," jawab Herlambang.

Baca juga: Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Hakim Nelvy pun memperjelas kembali maksud pertanyaannya.

Ia menanyakan, apakah saat ada throttling atau pemblokiran dapat ditarik langsung sebagai kesimpulan atau harus ada pengujian terlebih dahulu.

"Apakah itu bisa ditarik langsung kesimpulan (pelanggaran HAM) atau harus diuji dulu? Ketika ada peristiwa, pemerintah lakukan throttling, apa itu langgar HAM? Apakah harus diuji dulu benar tidak throttling ini sebanding dengan peristiwa?" tanya Nelvy.

"Apakah harus lewat filter-filter dulu atau terjadi throttling adalah langgar HAM? Membandingkan dengan India apakah peristiwanya langsung langgar HAM tanpa verifikasi oh itu langgar HAM, internet langsung throttling. Bagaimana pendapat Anda?" lanjut dia.

Majelis hakim juga menanyakan apakah keputusan menyebut pemblokiran internet sebagai pelanggaran HAM itu perlu melalui proses pembuktian.

"Apakah itu harus lewati serangkaian verifikasi atau serta merta kalau di-throttling langgar HAM?" tanya majelis.

"Kalau hidup di zaman Soeharto, tidak ada pembatasan internet. Mungkin jurnalis diculik, dibunuh dan lainnya. Hari ini, modelnya penekanan, pembatasan atau mengganggu. Pasal 4 UU Pers, salah satunya adalah internet blocking," jawab Herlambang.

Baca juga: Wamena Rusuh, 21 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi, Akses Internet Dibatasi

"Kalau ditanya apakah itu (penutupan akses internet) pelanggaran HAM, saya tegas itu pelanggaran HAM. Apakah HAM itu termasuk deligible right atau non deligible right. Ini masuknya deligible right, artinya bisa dikurangi atau dibatasi," ujar dia.

Ia melanjutkan, ketika akses internet dikurangi, maka akan tetap sebagai pelanggaran HAM. Namun, akses internet sebenarnya masih bisa dibatasi dalam keadaan darurat.

"Dibatasinya dengan mekanisme khusus tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 ICCPR. Rujukan pasal tersebut terkait situasi emergency kalau di Indonesia berarti secara khusus tunduk ke hukum nasional ada juga," kata dia.

Sebab, dalam Pasal 4 Ayat 3 ICCPR, kata dia, harus ada notifikasi dahulu kepada PBB sebelum melakukan pemblokiran.

Apalagi Indonesia merupakan negara yang sudah meratifikasi konvenan PBB.

"Tapi kalau dikaitkan dengan mengatasi ketertiban umum maka tunduk pada Pasal 19 Ayat 3, maka ia tunduk," kata dia.

Hakim Nelvy pun menegaskan, pihaknya tak ingin penjelasan saksi ahli dianggap salah oleh majelis.

Pasalnya, saksi ahli 1 menyampaikan bahwa setiap ada pembatasan internet disebut sebagai pelanggaran HAM, sementara di sisi lain ia menyampaikan pembatasan internet harus ada.

"Apakah tujuan pembatasan internet itu sebanding tidak dengan dampak dan sebagainya. Jangan sampai kalau L ada pembatasan itu pelanggaran HAM, padahal boleh dilakukan. Jangan sampai rancu," kata dia.

Herlambang pun kembali menegaskan bahwa jawabannya terkait penutupan akses internet di Papua oleh pemerintah adalah melanggar HAM.

"Saya masih konsisten dengan pendapat kalau ditanya pembatasan internet melanggar HAM, jawaban saya melanggar HAM. Dalam instrumen PBB dikenal permission limitation, pembatasan-pembatasan yang diizinkan. Itu tidak mengurangi istilahnya tidak melanggar HAM," kata Herlambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com