Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Bebas karena Risiko Bisnis, Kasus Jiwasraya Bernasib Sama?

Kompas.com - 11/03/2020, 09:41 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meyakini kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan merupakan risiko bisnis, seperti yang terjadi dalam kasus eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah beralasan, transaksi yang merugikan tersebut dilakukan secara berkali-kali dalam kurun waktu 10 tahun.

"Risiko bisnis bisa dilakukan berulang-ulang? Salah tuh. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus, masa risiko bisnis. Pembobolan tuh. Berkali-kali," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya dan Peringatan Kejaksaan Agung...

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membebaskan Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum karena kerugian negara itu dianggap risiko bisnis.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen saat itu dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, MA berpandangan bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Menurut Febrie, pembuktian kasus Jiwasraya juga akan mengacu pada prinsip business judgement rule.

Ia mengatakan, sebuah tindakan atau transaksi dikategorikan sebagai risiko bisnis apabila tidak melawan hukum.

Bila sudah melawan hukum dan dilakukan berkali-kali, hal itu tentu tak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis.

"Kalau tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Kalau semuanya melawan hukum, saham tidak liquid, berkali-kali dilakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan, masa risiko bisnis," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com