Salin Artikel

Eks Dirut Pertamina Bebas karena Risiko Bisnis, Kasus Jiwasraya Bernasib Sama?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah beralasan, transaksi yang merugikan tersebut dilakukan secara berkali-kali dalam kurun waktu 10 tahun.

"Risiko bisnis bisa dilakukan berulang-ulang? Salah tuh. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus, masa risiko bisnis. Pembobolan tuh. Berkali-kali," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membebaskan Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum karena kerugian negara itu dianggap risiko bisnis.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen saat itu dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, MA berpandangan bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Febrie, pembuktian kasus Jiwasraya juga akan mengacu pada prinsip business judgement rule.

Ia mengatakan, sebuah tindakan atau transaksi dikategorikan sebagai risiko bisnis apabila tidak melawan hukum.

Bila sudah melawan hukum dan dilakukan berkali-kali, hal itu tentu tak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis.

"Kalau tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Kalau semuanya melawan hukum, saham tidak liquid, berkali-kali dilakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan, masa risiko bisnis," ujarnya.


Menurut dia, tindakan melawan hukum dari kasus Jiwasraya juga sudah tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara.

Adapun, BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Kejagung mengungkapkan, total nilai aset yang disita sebesar Rp 13,1 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/09415771/eks-dirut-pertamina-bebas-karena-risiko-bisnis-kasus-jiwasraya-bernasib-sama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke