Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Bebas karena Risiko Bisnis, Kasus Jiwasraya Bernasib Sama?

Kompas.com - 11/03/2020, 09:41 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meyakini kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan merupakan risiko bisnis, seperti yang terjadi dalam kasus eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah beralasan, transaksi yang merugikan tersebut dilakukan secara berkali-kali dalam kurun waktu 10 tahun.

"Risiko bisnis bisa dilakukan berulang-ulang? Salah tuh. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus, masa risiko bisnis. Pembobolan tuh. Berkali-kali," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya dan Peringatan Kejaksaan Agung...

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membebaskan Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum karena kerugian negara itu dianggap risiko bisnis.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen saat itu dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, MA berpandangan bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Menurut Febrie, pembuktian kasus Jiwasraya juga akan mengacu pada prinsip business judgement rule.

Ia mengatakan, sebuah tindakan atau transaksi dikategorikan sebagai risiko bisnis apabila tidak melawan hukum.

Bila sudah melawan hukum dan dilakukan berkali-kali, hal itu tentu tak bisa dikategorikan sebagai risiko bisnis.

"Kalau tidak melawan hukum, bisa risiko bisnis. Kalau semuanya melawan hukum, saham tidak liquid, berkali-kali dilakukan, audit akhir tahun ditutup dengan reksadana supaya tidak ketahuan, masa risiko bisnis," ujarnya.

Menurut dia, tindakan melawan hukum dari kasus Jiwasraya juga sudah tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara.

Adapun, BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun

Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 4 Tersangka dan 2 Keluarga Benny Tjokro

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Kejagung mengungkapkan, total nilai aset yang disita sebesar Rp 13,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com