Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya dan Peringatan Kejaksaan Agung...

Kompas.com - 10/03/2020, 10:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menapak selangkah lebih maju. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merampungkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.

BPK juga sudah menyerahkan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Kejagung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna membeberkan, kerugian negara karena kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Baca juga: BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun

Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ucap Agung saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Hasil penghitungan kerugian negara tersebut melengkapi berkas perkara untuk para tersangka.

Kejagung pun mengaku akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 4 Tersangka dan 2 Keluarga Benny Tjokro

Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya untuk Tambal Pembayaran Klaim Nasabah

Akan tetapi, aset yang telah disita dari para tersangka belum menutupi kerugian negara tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total nilai aset yang telah disita sebesar Rp 13,1 triliun.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.

Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, apartemen, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com