JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku akan melepas rindu bersama sang suami dan keluarga usai bebas.
Karen bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, usai ditahan selama 1,5 tahun.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen.
Usai keluar, ia mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.
Karen sekaligus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ia temui di rutan tempat ia ditahan.
Baca juga: Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Singgung soal Kasusnya yang Terkesan Dipaksakan
Namun, ia juga mengaku kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.
Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia merupakan ranah hukum perdata.
"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," tuturnya.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.
Namun, Karen mengaku nama baiknya rusak akibat kasus tersebut.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Meski begitu, ia merasa bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujarnya.
"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.
Ia pun berharap hukum di Indonesia dapat menerapkan sistem berkeadilan, profesional, lengkap, dan tidak ada aroma politik ke depannya.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara
Kemudian, Karen juga berharap agar cap sebagai koruptor tidak semata-mata langsung diterapkan kepada terdakwa di media. Menurutnya, media massa juga perlu menerapkan asas praduga tak bersalah.