JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.
Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia merupakan ranah hukum perdata.
"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen usai bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara
Karen mengaku nama baiknya rusak akibat kasus tersebut.
Meski begitu, ia merasa bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujarnya.
"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Ia pun berharap hukum di Indonesia dapat menerapkan sistem berkeadilan, profesional, dan lengkap ke depannya.
Usai keluar, Karen pun mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya. Ia juga mengungkapkan akan melepas rindu bersama suaminya.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," tuturnya.
Berdasarkan petikan putusan yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu
Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).