Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Singgung soal Kasusnya yang Terkesan Dipaksakan

Kompas.com - 11/03/2020, 04:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.

Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia merupakan ranah hukum perdata.

"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen usai bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

Karen mengaku nama baiknya rusak akibat kasus tersebut.

Meski begitu, ia merasa bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujarnya.

"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Ia pun berharap hukum di Indonesia dapat menerapkan sistem berkeadilan, profesional, dan lengkap ke depannya.

Usai keluar, Karen pun mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya. Ia juga mengungkapkan akan melepas rindu bersama suaminya.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," tuturnya.

Berdasarkan petikan putusan yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com