JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengaku belum mengetahui perihal putusan bebas untuk eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
"Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) malam.
Ia pun mengaku belum memikirkan upaya hukum lanjutan karena belum menerima putusan tersebut.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Lagipula, ruang gerak Kejagung untuk upaya hukum lanjutan dibatasi oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau putusan MK kan mengatakan bahwa jaksa enggak boleh PK lagi, masalahnya kan itu," tutur dia.
Sementara itu, terkait putusan bebas tersebut, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, juga mengaku sedang menunggu petikan putusan MA.
"Kami menunggu petikan putusan dulu," kata Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi
Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Karen Agustiawan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Dirut Pertamina
Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Baca juga: Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan