JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penerima suap dana hibah KONI, yang juga Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum membenarkan dirinya telah meminta uang Rp 2 miliar untuk membangun rumah atasannya.
Hal itu ia katakan menanggapi pernyataan mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia saat menjadi saksi di persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
"Tanggapan saya uang Rp 2 miliar saya benarkan. Akan tetapi, Pak Jaksa dan yang mulia, akan faktual suatu saat dihadirkan kembali saksi Bu Lina bersama Pak Rino (Alverino). Kami memohon yang mulia," kata Ulum.
Ulum mengaku ingin mendengar kesaksian yang lebih rinci soal uang Rp 2 miliar tersebut.
Baca juga: Perjalanan Rp 1 Miliar Lewat Taufik Hidayat hingga Sampai ke Eks Menpora Imam Nahrawi
Ia pun menegaskan pemintaan uang tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri.
"Untuk terkait Rp 2 miliar, dari mana uang itu, bagaimana prosesnya, waktu itu adalah Bu Lina memberikan hadiah, saya konfirmasi kepada Pak Menteri. Pak menteri menolak. Ini akan jelaskan nanti," ungkapnya.
"Atas inisiatif saya, saya bawa ke Bu Lina. Nanti akan diperjelas saksi," ucap Ulum.
Sebelumnya, Alverino Kurnia mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp 2 miliar dari anggaran Satlak Prima ke kantor arsitek.
Baca juga: Saksi Sebut Aspri Sempat Minta Uang Rp 2 M untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Uang tersebut diserahkan ke kantor arsitek sebagai biaya pembangunan rumah untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Itu diungkapkan Alverino saat menjadi saksi untuk Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrawi, yakni Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
"Rumah siapa?," tanya Jaksa.
"Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah Pak Menteri (Imam Nahrawi)," jawab Alverino.
Lina yang dimaksud adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.
Alverino membawa uang tersebut atas perintah Lina.
Baca juga: Saksi: Miftahul Ulum Pernah Minta Uang untuk Imam Nahrawi ke Bendahara Satlag Prima
Menurut dia, uang itu diberikan Lina atas permintaan Ulum. Alverino membawa uang Rp 2 miliar tersebut ke kantor arsitek menggunakan kardus.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
Baca juga: Cerita Sesmenpora soal Cara Imam Nahrawi Singkirkan Anak Buah...
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.