Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Miftahul Ulum Pernah Minta Uang untuk Imam Nahrawi ke Bendahara Satlag Prima

Kompas.com - 05/03/2020, 19:22 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlag Prima, Alverino Kurnia mengatakan, asisten pribadi mantan Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.

Alverino mengaku mendengar dari Lina bahwa uang yang diminta Ulum itu untuk Imam Nahrawi.

Informasi ini diungkapkan Alverino saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2020).

Baca juga: Cerita Sesmenpora soal Cara Imam Nahrawi Singkirkan Anak Buah...

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya kepada Alverino apakah pernah melihat Ulum datang menemui Lina.

"Tahu saat itu apakah terdakwa menerima sesuatu dari Ibu Lina? lihat dari Ibu Lina berupa apa itu?" tanya jaksa.

"Itu ada bungkusan terdakwa menerima suatu dari Ibu Lina," ucap Alverino.

Alverino mengaku mendengar cerita langsung dari Lina bahwa Ulum meminta uang untuk Imam Nahrawi.

"Setelah tadi Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?" tanya jaksa lagi.

"Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu," ujar Alverino.

Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina. Menurut Alverino, uang tersebut milik Satlag Prima.

Baca juga: Perjalanan Rp 1 Miliar Lewat Taufik Hidayat hingga Sampai ke Eks Menpora Imam Nahrawi

Selain Ulum, ada dua orang lainnya yang mengambil uang dari Lina.

Dua orang tersebut yakni Staf Menpora Arief Susanto dan Staf Kepala Biro Keuangan saat itu, Bambang Tri Joko, yakni Sibli Nur Jaman.

Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Disebut Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

"Bahwa terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com