Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Jamin Omnibus Law Keamanan Laut Tak Hilangkan Kewenangan Instansi di Luar Bakamla

Kompas.com - 05/03/2020, 19:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin tak menghilangkan kewenangan instansi lain di dalam omnibus law Keamanan Laut yang menempatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi koordinator semua aturan di kelautan.

"Bakamla akan menjadi koordinator dari itu semua tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing, tapi tidak boleh tumpang tindih, itu prinsipnya dan itu akan segera dimulai tahun ini," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Selama ini, kata Mahfud, dalam implementasi regulasi di sektor kelautan mengalami tumpang tindih.

Baca juga: Sindikasi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bawa Semangat Perbudakan Modern

Akibatnya, dalam penegakannya, kerap terjadi perbedaan prinsip.

Hal itu terjadi karena masing-masing instansi memiliki undang-undang yang berbeda dengan instansi lain.

Karena itu, paket penyederhanaan regulasi di kelautan pun diharapkan pemecah permasalahan selama ini.

"Setiap lembaga punya undang-undang sendiri, sehingga yang nangani hal yang sama, kadang kala kapal satu yang sama itu ditangani berbagai instansi yang berbeda, yang satu nangkap yang satu membebaskan, kadang kala," katanya.

Baca juga: Omnibus Law Ditarget Rampung 100 Hari, Ketua Satgas: ini Zaman Teknologi

"Nah ini mau disatukan meskipun kasus seperti itu tidak banyak, tetapi pernah terjadi sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan," tegas dia.

Diketahui terdapat 26 aturan di sektor kelautan yang meliputi 24 Undang-Undang (UU) dan 2 Peraturan Pemerintah (PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com