"Bakamla akan menjadi koordinator dari itu semua tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing, tapi tidak boleh tumpang tindih, itu prinsipnya dan itu akan segera dimulai tahun ini," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Selama ini, kata Mahfud, dalam implementasi regulasi di sektor kelautan mengalami tumpang tindih.
Akibatnya, dalam penegakannya, kerap terjadi perbedaan prinsip.
Hal itu terjadi karena masing-masing instansi memiliki undang-undang yang berbeda dengan instansi lain.
Karena itu, paket penyederhanaan regulasi di kelautan pun diharapkan pemecah permasalahan selama ini.
"Setiap lembaga punya undang-undang sendiri, sehingga yang nangani hal yang sama, kadang kala kapal satu yang sama itu ditangani berbagai instansi yang berbeda, yang satu nangkap yang satu membebaskan, kadang kala," katanya.
"Nah ini mau disatukan meskipun kasus seperti itu tidak banyak, tetapi pernah terjadi sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan," tegas dia.
Diketahui terdapat 26 aturan di sektor kelautan yang meliputi 24 Undang-Undang (UU) dan 2 Peraturan Pemerintah (PP).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/19574631/mahfud-jamin-omnibus-law-keamanan-laut-tak-hilangkan-kewenangan-instansi-di